RSS
LCD Text Generator

Friday, December 30, 2011

HIKMAH DISYARIATKAN



Antara hikmahnya:


@ Sebagai tanda ketaatan kepada Allah S.W.T.
@ Dapat membezakan antara sembelihan menurut syarak dengan 
yang tidak menurut syarak.
@ Dapat membersihkan daging binatang daripada darah yang mengandungi penyakit.
@ Dapat mematikan binatang yang disembelih dengan segera.
@ Daging yang dimakan itu halal.
@ Menyembelih itu ibadat dan memakannya mendapat pahala.

8 comments:

  1. Blog yang sangat-sangat indah untuk rujukan bersama.

    ReplyDelete
  2. salam.syukran izzat...begitula yg diharapkan serta tujuan blog ini d wujudkan adalah utk perkongsian ilmu...insyaallah...

    ReplyDelete
    Replies
    1. ustazah nah tanya apakah hukumnya bagi orang perempuan menyembelih?sah ke tak sah sembelihannya?

      Delete
    2. Wallahualam bissawab

      Delete
  3. assalam.. bgus blog ni.. hrp smua yg bljr smbelih bce la..

    ReplyDelete
  4. Salam...syukran Ustaz Mohd Razip...harap blog ini dpt membantu...pandangan dr ustaz juga amat sgt dihargai...tq.

    ReplyDelete
  5. salam hayatih...terima kasih atas soalan anda...saya cuba menjawab...dan diharapkan jawapan ini dapat menepati soalan anda...insyaallah.
    Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbedaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki. Dan Allah Ta’ala berfirman:

    “Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (Al-Maidah: 3)

    Maka hal ini mencakup semua orang muslim, baik laki-laki atau perempuan. Juga ahli Kitab, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman-Nya:

    “Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Maidah: 5)
    والله أعلم

    ReplyDelete